Spinner Icon

TANGKAL ALIH FUNGSI SAWAH: BPBD Banten Edukasi Pengembang

Author Image
Berita Terkini · 17 November 2016
Bisnis.com, TANGERANG— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten terus melakukan edukasi dan mitigasi bencana kepada para pengembang mengingat tingginya laju alih fungsi lahan di kawasan tersebut.


BPBD Banten mencatat terdapat sebanyak lima daerah yang masuk ke dalam peta rawan banjir yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang.

 
“Untuk Kota dan Kabupaten Tangerang, penyebab banjir berasal dari genangan dan lokasi perumahan yang tidak semestinya. Sebaliknya, wilayah lainnya lebih rawan terhadap banjir bandang dan tanah longsor karena tingginya laju alih guna fungsi lahan,” kata Kepala BPBD Banten Sumawijaya kepada Bisnis, Kamis (17/11/2016).


Berdasarkan data BPS 2013, luas baku lahan sawah yang tersebar di empat kabupaten dan empat kota di Banten tersisa 194.716 ha. Rinciannya adalah adalah sawah di Kabupaten Pandeglang tersisa 54.080 ha, Lebak 45.843 ha, Tangerang 38.644 ha dan Serang 45.024 ha.


Sementara itu, luas baku lahan sawah di kawasan perkotaan seperti Tangerang tersisa 690 ha, Cilegon 1.746 ha, Serang 8.476 ha dan Tangerang Selatan hanya tersisa 213 ha.


Menurutnya, kalangan pengusaha, terutama developer, harus mengedepankan asas keseimbangan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem yang ada. Tak hanya itu, BPBD Banten juga mendesak Bappeda kabupaten/kota untuk menjadi garda terdepan dalam menata kawasan industrialisasi, pertanian, dan kawasan untuk resapan air.


Upaya tersebut, ucapnya, tidak bisa hanya dilakukan oleh BPBD saja, tetapi juga membutuhkan ketegasan dari pemerintah kabupaten/kota terkait untuk meminimalisir laju alih guna fungsi lahan di Banten.


Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Banten tengah mengimplementasikan Peraturan Daerah (perda) No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Kepala Bidang Produksi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Banten Budiyana mengatakan perda tersebut masih dalam tahap penyesuaian dengan di tingkat kabupaten/kota.


“Sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] dengan perda ini, tapi sebagian besar masih dalam proses,” jelasnya.


Nantinya, perda ini akan mengatur mengenai lahan pertanian abadi yang tidak bisa dialihfungsikan di semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. Luas lahan pertanian abadi tersebut mencapai 169.515,47 hektar.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua