Spinner Icon

Tren Pasar Properti Menurun, Ini yang Dilakukan Pengembang

Author Image
Berita Terkini · 6 April 2020

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia DIY menilai tren pasar properti sedang menurun antara lain disebabkan oleh pandemi virus corona.

“Trennya memang menurun [sektor properti] karena pengaruh ekonomi makro. Corona terdampak juga, tetapi sedikit saja,” kata Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DIY Rama Adyaksa Pradipta, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, jika melihat tahun lalu, tren properti menjelang masuk Ramadan atau Lebaran ada peningkatan, sedangkan tahun ini kemungkinan besar akan menurun.

“Yang bisa dilakukan saat ini mempertahankan operasional perusahaan untuk tetap rolling. Membuat promosi pemasaran untuk tetap menarik market di masa-masa ini,” ujarnya.

Rama berharap agar pemerintah fokus mengatasi bersama wabah ini. Setelah itu, baru pemulihan ekonomi termasuk pada sektor properti, antara lain untuk rumah subsidi yang saat ini belum ada perkembangan.

Sebelumnya, pelaku usaha sektor properti nasional dipastikan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemi viris Corona (Covid-19).

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap agar perbankan segera menerapkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pascamerebaknya Covid-19.

Pasalnya, hal itu berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial.

“Kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Bagi pengembang anggota REI yang bermasalah untuk menjadwalkan ulang, REI juga akan melakukan pendekatan lebih lanjut.

Menurut Totok, masih ada beberapa bank yang belum mengikuti aturan dari OJK. Untuk itu, semua lembaga jasa keuangan perbankan diharapkan dapat secepatnya merealisasikan peraturan OJK tersebut.


Sumber : ekonomi.bisnis.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua