Spinner Icon

Yang Harus Kamu Pahami Tentang KPR FLPP

Author Image
Nabila Azmi
Berita Terkini · 29 Juli 2022
Table of Contents:
  • Apa itu FLPP?
  • Apa Saja Syarat Penerima FLPP?
  • Persyaratan untuk Developer Rumah FLPP
  • Cara Mengajukan KPR FLPP
  • 1.    Lakukan Riset
  • 2.    Membayar Uang DP
  • 3.    Ajukan KPR FLPP
  • Manfaat dari KPR FLPP
  • Apa Perbedaan FLPP SSB (Tapera) SBUM BP2BT?
  • KPR Tapera
  • Syarat Menjadi Peserta Tapera
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Syarat Penerima SBUM
  • BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)
  • Syarat Mengikuti Program BP2BT
  • Penutup

https://www.freepik.com/free-photo/crop-hand-holding-house-near-coins_2172368.htm#query=house&position=31&from_view=search 

 

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Namun, ada banyak proses yang harus dilalui dan diperhatikan, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pembelian rumah. Dana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses pembelian rumah. Sayangnya, keterbatasan dana ini sering kali menjadi kendala untuk bisa memiliki rumah.

 

Selain itu, harga rumah setiap tahunnya terus meningkat. Ini membuat masyarakat kesusahan dalam memenuhi keinginannya dalam mendapatkan rumah impian. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menghadirkan program bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  


KPR Subsidi adalah dukungan yang diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah impian mereka. 

Bunga pinjaman yang ditawarkan oleh program ini cukup rendah dan memiliki cicilan yang ringan. Saat ini, KPR Subsidi yang diterbitkan pemerintah hadir dalam berbagai jenis, fitur, dan target. Salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini secara intensif ditawarkan kepada MBR. Ingin mengetahui lebih jauh tentang KPR FLPP? Mari simak selengkapnya di artikel ini.


Apa itu FLPP?

https://www.freepik.com/free-photo/real-estate-with-house-model-keys_5519371.htm#query=house&position=10&from_view=search


Pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah dengan beberapa program KPR bersubsidi. Salah satu dukungan yang diberikan adalah skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP merupakan bantuan likuiditas kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan dan pemerataan dalam kepemilikan rumah. KPR FLPP memiliki syarat pembayaran yang lebih sederhana dibandingkan KPR non-subsidi. KPR FLPP menawarkan kemudahan melalui jangka waktu yang cukup lama, cicilan yang lebih ringan, dan mitigasi iuran lainnya. Pada tahun 2021, Kementerian PUPR mengalokasikan dana untuk penyaluran KPR FLPP sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 rumah.


Apa Saja Syarat Penerima FLPP?

KPR FLPP merupakan bagian dari KPR bersubsidi yang tidak bisa diterima oleh semua golongan masyarakat. KPR FLPP merupakan program yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kriteria penghasilan maksimal Rp6 juta bagi calon penerima yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta bagi calon pemohon yang sudah menikah. Apabila terdapat masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

 

      Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia.

      Menikah atau sudah berumur 21 tahun.

      Calon penerima atau pasangan (suami/istri) tidak pernah memiliki properti dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk rumahnya.

      Gaji penerima tidak lebih dari Rp10 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.

      Penerima memiliki pekerjaan tetap setidaknya minimal selama 1 tahun.

      Wajib memiliki NPWP atau SPT dan PPh.


Persyaratan untuk Developer Rumah FLPP

Selain persyaratan bagi penerima KPR FLPP, ada juga persyaratan bagi pengembang yang ingin berkontribusi dalam penyediaan perumahan dengan program KPR FLPP. Pembangunan perumahan untuk KPR FLPP dapat menjadi peluang besar bagi para pengembang. Jadi, jika kamu adalah seorang developer dan tertarik untuk membangun rumah yang dibiayai, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

 

Persyaratan pembangunan perumahan untuk KPR FLPP bagi pengembang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016. Persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. Rumah FLPP merupakan hasil kerjasama antara bank pelaksana dan pengembang yang harus mumpuni di dunia real estate.
  2. Perusahaan pengembang yang mengajukan proyek perumahan umum harus mendaftar ke Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
  3. Untuk mendaftar di sistem, pengembang harus menjadi anggota asosiasi pengembang yang disetujui pemerintah, seperti:

      Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi)

      Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas)

      Real Estate Indonesia (REI)

      Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera)

      Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi)

  1. Setelah terdaftar di Sireng, pengembang diwajibkan mengajukan proyek perumahan bersubsidi ke bank.
  2. Sudah ada tanah yang akan dibangun di rumah.

 

KPR FLPP adalah program pemerintah, sehingga persyaratan FLPP cukup ketat. Selain syarat-syarat di atas, kamu juga memerlukan beberapa dokumen, seperti:

  1. SIUP (Izin Usaha Perdagangan)
  2. IMB
  3. Sertifikat tanah
  4. Pemantauan lingkungan
  5. Pernyataan tentang kemampuan pengembangan manajemen dan perencanaan lokasi.

 

Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk pembangunan perumahan bersubsidi. Terlepas dari kerumitannya, proyek rumah FLPP adalah peluang bisnis yang bagus bagi pengembang untuk membantu keluarga muda memiliki rumah yang terjangkau.


Cara Mengajukan KPR FLPP


https://www.freepik.com/free-photo/real-estate-broker-agent-presenting-consult-customer-decision-making-sign-insurance-form-agreement_5218050.htm#query=house&position=21&from_view=search


Bagi kamu yang ingin mendapatkan KPR Subsidi melalui program ini, caranya sangat mudah.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu ambil untuk memiliki rumah impian melalui program ini.

1.    Lakukan Riset

Tentu saja, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menemukan rumah impian kamu. Dalam prosesnya, kamu harus melakukan riset untuk menemukan rumah ideal atau rumah subsidi untuk kamu dan keluarga.

 

2.    Membayar Uang DP

Jika kamu merasa cocok dengan rumah yang ingin dibeli, cukup bayar uang muka ke pengembang.

 

3.    Ajukan KPR FLPP

Selanjutnya, kamu perlu memproses pengajuan peserta FLPP KPR dengan mengumpulkan semua berkas dokumen sebagai persyaratan pengelolaan.

 

Berikut adalah beberapa berkas yang perlu kamu persiapkan.

      Membawa pesanan rumah dari developer, termasuk minimal harga jual rumah dan alamat rumah

      Fotokopi KTP elektronik atau tanda terima KTP elektronik

      Fotokopi kartu keluarga

      Fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah

      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

      Fotokopi pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pribadi tahunan

      Surat pernyataan pemohon

      Slip gaji yang disahkan oleh pejabat bagi yang memiliki penghasilan tetap atau laporan pendapatan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa bagi yang memiliki penghasilan tidak tetap.

 

Bila semua dokumen sudah lengkap, pergilah ke cabang bank pelaksana dan mengisi formulir aplikasi KPR FLPP. Jika pengajuan KPR disetujui, kamu sudah bisa menempati rumah barunya. Namun, jangan lupa untuk mencicil secara berkala.

 

Manfaat dari KPR FLPP

KPR bersubsidi dengan skema KPR FLPP ini memiliki banyak keuntungan bagi kamu yang sedang mencari rumah murah.

Berikut berbagai keuntungan dari produk tersebut:

      Suku bunga maksimal 5% sudah termasuk premi asuransi kebakaran dan kredit tetap tenor dengan menggunakan metode perhitungan suku bunga tahunan.

      Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, dengan jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.

      Uang muka sesuai ketentuan bank pelaksana KPR, dan harga rumah KPR adalah harga rumah dikurangi uang muka.

      Bank pelaksana akan memberikan bukti pembukuan kepada Satker dari rekening debitur ke rekening nasabah dalam waktu 14 hari kerja.

      Jika bank pelaksana tidak mentransfer dana SBUM ke rekening debitur sampai batas waktu yang ditentukan, bank pelaksana akan dikenakan denda suku bunga deposito tiga bulan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk sisa SBUM. Dana yang belum dibayar dikalikan dengan penundaan dan dibagi dengan 365

      Setelah itu, bunga dan denda untuk layanan perbankan akan dikreditkan ke rekening treasury dalam waktu 2 hari kerja.

      Dokumen permintaan pembayaran akan diserahkan dalam format soft copy dan hard copy, untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke bank pelaksana dalam waktu 5 hari kerja sejak diterima Satker secara lengkap dan akurat.

      Pejabat Perbendaharaan Satker melakukan proses pembukuan pembayaran subsidi bunga KPR.

 

Apa Perbedaan FLPP, SSB (Tapera), SBUM, BP2BT?

https://www.freepik.com/free-photo/mortgage-concept-male-hand-holding-key_5216394.htm#query=houses&position=24&from_view=search

 

Selain FLPP, kamu mungkin pernah mendengar produk KPR bersubsidi lainnya, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).

 

KPR Tapera

Selain FLPP, program KPR yang dimiliki oleh bank pelaksana adalah Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program baru yang dibuat oleh pemerintah dengan harapan dapat membantu masyarakat Indonesia khususnya MBR untuk memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Sistem Tapera ini mirip dengan iuran asuransi BPJS atau dana kelompok yang fokus pada real estate. Peserta yang mengikuti program ini diwajibkan membayar iuran yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

 

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Berikut adalah syarat menjadi peserta Tapera:

      Calon PNS dan PNS yang sudah resmi.

      Prajurit dan pelajar Tentara Nasional Indonesia (TNI)

      Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

      Pejabat negara,

      Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)

      Pekerja pabrik

      Warga asing yang telah memperoleh visa kerja selama lebih dari 6 bulan di Indonesia dan membayar simpanan.

      Masyarakat Indonesia yang bekerja secara mandiri tidak bergantung pada orang lain untuk penghasilannya.

 

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Tapera.

      Usia minimal 20 tahun

      Sudah menikah

      Telah berpartisipasi setidaknya selama 12 bulan atau satu tahun.

      Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, atau termasuk dalam kategori MBR.

      Belum punya rumah

      Dana Tapera akan digunakan untuk keperluan: pembelian rumah, pembangunan dan perbaikan.

      Data yang dibutuhkan adalah nama dan nomor identifikasi.

      Mengisi formulir partisipasi dengan lengkap dan akurat.

      Bisa memilih prinsip pengelolaan Tapera konvensional atau syariah

      BP Tapera akan memberikan nomor ID kepada peserta sebagai bukti keanggotaan, tabungan, catatan administrasi, dan akses informasi Tapera.

 

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM memberikan bantuan kredit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian rumah. Subsidi ini dimaksudkan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. KPR SBUM ini berhubungan erat dengan KPR FLPP. Jika kamu adalah penerima bantuan FLPP KPR, maka secara otomatis kamu akan menerima bantuan SBUM KPR ini.

Syarat Penerima SBUM

Program ini menyasar MBR dengan beberapa kategori, antara lain:

      Warga Negara Indonesia dan tinggal di Indonesia.

      Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

      Masa kerja minimal 1 tahun

      Pasangan tidak pernah memiliki rumah.

      Pasangan tidak pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

      Penghasilan maksimal Rp8 juta (untuk rumah singgah) dan Rp10 juta (untuk pembeli apartemen). Khusus untuk WNI yang belum menikah di Papua dan Papua Barat, batas atas adalah Rp7,5 juta per bulan.

 

BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)

Selain menggunakan skema FLPP untuk mendapatkan rumah idaman, pemerintah juga menawarkan program BP2BT sebagai alternatif kepada masyarakat. Sistem pendukung BP2BT adalah subsidi yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan.

 

Inilah perbedaan utama antara subsidi FLPP dan subsidi BP2BT ketika FLPP tidak memiliki indeks tabungan. Dana BP2BT hanya akan diberikan satu kali pada saat down payment. Besaran yang diberikan pun bervariasi dari Rp21,4 juta hingga Rp32,4 juta. Nama yang diberikan didasarkan pada pendapatan kelompok sasaran dan nilai rumah. Oleh karena itu, perkiraan BP2BT yang diberikan adalah sekitar 20-50% dari nilai rumah.

 

Syarat Mengikuti Program BP2BT

Berikut syarat dan ketentuan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

      WNI berusia 21 tahun atau sudah menikah

      Pada saat kredit jatuh tempo, pemohon tidak berusia di atas 65 tahun. Khusus bagi peserta ASABRI yang direkomendasikan oleh YKPP, usia pemohon paling tua adalah 80 tahun pada saat jatuh tempo kredit

      Baik pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk rumah tersebut. Pengecualian dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

      Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

      Rp6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya

      Rp8,5 juta untuk Rumah Susun Sejahtera

      Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

      Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

      Menyiapkan NPWP orang pribadi dan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

      Pengembang harus mendaftar ke Kementerian PUPR

      Spesifikasi perumahan sesuai peraturan pemerintah

 

Penutup

Itulah informasi yang perlu kamu ketahui tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah. FLPP adalah program yang sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan ingin memiliki rumah lebih awal. Program FLPP adalah peluang besar untuk mencapai rumah impian kamu dengan cepat.

 

Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan FLPP, kamu bisa mencari bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR seperti Bank BTN. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website atau hubungi call center Bank BTN di 1500286.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua