Spinner Icon

Cara Cek BI Checking Online yang Praktis dan Mudah

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 14 Maret 2023
Table of Contents:
  • Sekilas Mengenai BI Checking
  • Cara Cek BI Checking Online
  • Kesimpulan

Jika kamu sedang mengajukan Kredit Pemilikan rumah (KPR), maka istilah BI Checking atau SLIK (Sistem layanan Informasi Keuangan) pasti tidak asing bagi kamu. Berdasarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI Checking dapat dilakukan secara offline dan online.

Pada artikel kali ini, akan dibahas tentang cara cek BI Checking secara online yang lebih praktis dan mudah untuk dilakukan.


Sekilas Mengenai BI Checking

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Pengecekan ini dilakukan oleh debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Hasil dari BI Checking yang berupa informasi riwayat kredit debitur, kemudian menentukan apakah seseorang dapat disetujui permohonan kreditnya atau tidak.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak disetujui permohonan kreditnya, salah satunya adalah karena adanya kolektibilitas atau riwayat kelancaran kredit (non-performing credit payment atau non-performing loan) yang buruk di SID, atau yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Menurut UU No. 21 tahun 2011, BI Checking sudah digantikan dengan SLIK OJK dengan peralihan tugas yang ditetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.

SLIK OJK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK yang digunakan untuk mempelancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan. Salah satu tujuan dari SLIK adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang dilaksanakan dengan penyediaan informasi debitur (iDeb).

Permintaan Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan dapat dilakukan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Menghitung dan Menjaga Plafon Kredit


Cara Cek BI Checking Online


Pengecekan secara online pasti jauh lebih mudah dan praktis karena kamu tidak perlu pergi ke kantor pusat ataupun kantor OJK setempat. Pengajuan BI Checking Online kini dilakukan melalui aplikasi iDebKu, yaitu sebuah aplikasi layanan pemberian informasi debitur berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat melalui perangkat komputer maupun smartphone.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk cek BI Checking secara online atau daring menggunakan aplikasi iDebKu.

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi pada laman: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
2. Pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK, klik menu ‘Pendaftaran’. Lalu periksa ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul lalu klik ‘Selanjutnya’.
3. Isi data registrasi secara lengkap dan benar. Data diri yang harus diisi antara lain:

  • Jenis identitas debitur
  • Nomor identitias debitur
  • Nama lengkap debitur
  • Jenis kelamin debitur
  • Tempat lahir debitur
  • Tanggal lahir debitur
  • Alamat, provinsi, kabupaten/kota debitur (diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas)
  • Alamat lain (diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas)
  • Alamat email aktif
  • Nomor handphone
  • Tujuan permohonan informasi
  • Nama ibu kandung debitur

Kemudian, Jika data isian telah lengkap dan benar, klik ‘Selanjutnya’.

4. Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb, antara lain:

  • Untuk debitur perorangan

- Kartu identitas diri asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk debitur WNA.

  • Untuk debitur Badan Usaha

- Identitas pengurus berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

- Akta pendirian/anggaran dasar pertamadan/atau

- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

  • Untuk debitur yang telah meninggal dunia

- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga / ahli waris WNI dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.

- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris


5. Setelah mengunggah dokumen yang diminta, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. Ada dua instruksi yang diminta, yaitu foto diri dengan identitias asli dan foto diri mengikuti gambar ‘memperagakan angka 1 di samping wajah’. 

Kemudian, checklist pernyataan kebenaran data dan klik ‘Ajukan Permohonan’.

6. Jika pendaftaran sudah berhasil, makan OJK akan mengirimkan email kepada pemohon yang memuat informasi nomor pendaftaran.

7. Untuk memeriksa status permohonan, pemohon dapat mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage kembali dan memilih menu ‘Status Layanan’ dengan mengisi nomor pendaftaran.

8. Setelah itu, OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Kini kamu telah mengetahui cara untuk mengajukan permohonan SLIK atau BI Checking secara online. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai SLIK, kamu dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, email di konsumen@ojk.go.id, atau nomor WhatsApp 081-157-157-157.

Hasil dari pengajuan melalui Aplikasi iDebKu adalah iDeb atau Informasi Debitur. iDeb sendiri adalah informasi mengenai Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Cicilan KPR: Berapa Lama dan Bagaimana Penghitungannya


Kesimpulan

Demikian informasi mengenai cara cek BI Checking online melalui aplikasi iDebKu yang dikembangkan oleh OJK. BI Checking adalah salah satu hal yang penting dalam menentukan apakah seorang debitur dapat mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui cara mengajukan BI Checking dan menjaga kredit agar tidak macet.

Pastikan sebelum kamu mengajukan permohonan, kamu telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan agar pengajuan berjalan lancar dan cepat.

Ingin mengetahui informasi lainnya terkait pengajuan kredit untuk rumah? Kamu dapat mengunjungi website kami untuk mempelajari lebih lanjut.

Kamu ingin mulai mewujudkan impian untuk memiliki rumah sendiri? Yuk, ajukan KPR di Bank BTN. BTN merupakan bank pelopor program KPR di Indonesia yang menyediakan program KPR dengan sistem pengajuan yang mudah dan cepat.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua