Setiap orang pasti ingin memiliki rumah sendiri. Namun, mahalnya harga rumah atau properti yang menghambat impian tersebut. Sejak munculnya program KPR, kamu punya opsi tambahan untuk membeli rumah atau properti sendiri.
Tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah secara tunai? Dengan KPR, dapat membantu mewujudkan impianmu memiliki rumah. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah produk yang dibuat oleh bank untuk memberikan kemudahan dalam membeli property dengan jangka waktu pembayaran yang panjang.
Namun, dalam hidup kita tidak tahu apa yang dapat terjadi besok ataupun di masa depan. Salah satu hal yang tidak dapat kita jamin adalah terkait Kesehatan atau usia. Selama jangka waktu pembayaran KPR yang panjang itu, tanpa kita duga bisa saja berita duka datang seperti meninggalnya debitur KPR.
Jika seseorang meninggal dengan masih menyisakan cicilan KPR, bagaimana nasib cicilan bank yang belum selesai itu? Meninggalnya debitur KPR mungkin dapat merepotkan jika kamu tidak memahami dengan baik kebijakan yang ditawarkan oleh bank untuk program KPR yang kamu miliki. Kejadian ini tidak secara langsung membuat cicilan hangus, tetapi juga tidak secara otomatis dialihkan kepada ahli waris.
Kebijakan yang diberlakukan untuk debitur yang meninggal dunia akan berbeda tergantung kondisi cicilan yang ditinggalkan oleh nasabah. Ada 3 kebijakan yang mungkin bisa kamu peroleh setelah debitur KPR meninggal, antara lain:
Cicilan Lancar dan KPR Memiliki Asuransi Jiwa
Jika kamu adalah nasabah dengan catatan pembayaran yang baik dan tidak ada tunggakan selama masa pembayaran, ditambah dengan adanya asuransi jiwa atas KPR kamu, sebagai nasabah kamu berhak atas klaim kematian. Klaim ini berarti pinjaman yang telah kamu lakukan dapat dikatakan lunas karena pihak asuransi akan membayarkan sisa cicilanmu.
Perlu kamu ingat bahwa bahwa asuransi tidak akan dengan begitu saja memenuhi klaim yang kamu ajukan. Sebelum klaim disetujui, pihak keluarga atau ahli waris harus bisa memenuhi persyaratan atau dokumen-dokumen yang diminta.
Kebijakan asuransi juga ada yang meminta persyaratan akibat kematian, jangka waktu kematian, hingga perlindungan yang diperoleh. Beberapa dokumen yang mungkin diminta oleh pihak asuransi, misalnya surat keterangan kematian dari dokter ataupun lembaga terkait lainnya. Asuransi juga mungkin meminta keluarga nasabah untuk menambahkan keterangan medis, kuitansi pembayaran di rumah sakit, atau keterangan lain terkait kondisi terakhir nasabah di rumah sakit.
Jika kamu gagal memenuhi persyaratan yang diminta, pastinya asuransi tidak mau memenuhi klaim yang kamu ajukan. Oleh karena itu, ingat untuk selalu cermat dan teliti dalam membaca isi polis asuransi supaya kamu dapat mengantisipasi hal-hal tersebut. Perhatikan dengan baik syarat yang ada pada perjanjian asuransi dan pilihlah perusahaan serta program asuransi yang paling tepat bagi kamu.
Sebisa mungkin persiapkanlah segala dokumen atau persyaratan yang diperlukan sesuai kebijakan dan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak asuransi. Hal ini agar kamu dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk dan juga mengurangi risiko klaim kamu ditolak oleh pihak asuransi. Kamu juga bisa memastikan kepada pihak asuransi apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim dan tata cara prosedur yang tepat.
Baca juga: Apa Itu SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Perumahan?
Cicilan Lancar dan KPR Tidak Memiliki Asuransi Jiwa
Lalu, bagaimana dengan nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa? Jika nasabah memiliki catatan yang baik saat pembayaran berlangsung tapi tidak memiliki asuransi jiwa, maka hutang KPR yang nasabah miliki harus tetap dilunasi setelah nasabah meninggal. Sisa hutang KPR ini akan dilimpahkan kepada ahli waris nasabah yang bersangkutan.
Ahli waris wajib membayar pembayaran hutang KPR hingga lunas atau hingga masa pinjaman yang telah ditentukan. Ahli waris yang dimaksud adalah ahli waris yang legal di mata hukum atau tertulis pada surat warisan. Contoh ahli waris yang dianggap legal adalah anak, istri/suami, cucu, atau siapapun yang ditunjuk oleh debitur KPR di dalam surat warisannya.
Jika ahli waris berhasil melunasi cicilan KPR tersebut, maka rumah akan sepenuhnya menjadi hak dan milik ahli waris. Sebaiknya miliki KPR dengan perlindungan asuransi jiwa agar ahli waris tidak menanggung beban yang berat jika KPR debitur ternyata belum lunas. Perlindungan asuransi jiwa yang diberikan bank bisa gratis atau ada juga yang preminya dibayar setiap bulan.
Cicilan Macet
Kondisi yang paling harus dihindari adalah di saat kredit mengalami kemacetan dan ada beberapa tunggakan. Jika nasabah yang meninggal masih menyisakan tunggakan, bank akan menghitung hutang yang dimiliki nasabah yang kemudian wajib dilunasi oleh ahli waris.
Namun, jika nasabah dengan cicilan yang tidak lancar memiliki asuransi yang disertakan pada KPR tersebut, maka ahli warisnya hanya wajib membayar hutang kredit selama nasabah masih hidup. Tetapi jika KPR nasabah tidak diasuransikan, maka ahli waris tidak hanya wajib membayar tunggakan hutang tetapi juga harus melunasi sisa cicilan KPR.
Pihak perbankan akan mengurus secara otomatis sistem penurunan hutang dan segala tunggakan yang dimiliki oleh debitur tanpa menimbang kondisi ekonomi ahli waris. Jika ahli waris tidak memiliki kemampuan untuk membayar sisa cicilan atau tunggakan dari nasabah yang sudah meninggal, mau tidak mau pihak bank berhak menyita bangunan yang dikreditkan.
Baca juga: Pahami Hal Ini Saat Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit
KPR dengan Bank
Umumnya, bank akan menyertakan perlindungan asuransi jiwa untuk nasabah KPR agar jika debitur meninggal dunia, tidak menyulitkan ahli waris untuk membayar cicilan. Ayo wujudkan impianmu untuk memiliki rumah dengan aman bersama BTN. Kamu dapat mengunjungi link ini untuk mempelajari lebih lanjut KPR BTN dan beragam informasi properti yang dapat dipilih dari berbagai wilayah di Indonesia.