Spinner Icon

Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan & Proses Setelah KPR Lunas

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 23 Desember 2022
Table of Contents:

Lega setelah melunasi KPR? Kamu tidak boleh lupa melakukan hal penting ini setelah melunasi KPR. Setelah melunasi KPR, setiap orang pasti ingin memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut. Namun, apa yang harus dilakukan agar mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah KPR lunas?


Proses Setelah KPR Lunas

Setelah melunasi pembelian properti secara kredit, kamu perlu melakukan beberapa hal berikut:

1. Cek Kelengkapan Dokumen Jaminan di Bank

Pertama kali yang perlu kamu lakukan setelah melunasi KPR adalah pergi ke kantor cabang bank dimana kamu mengajukan KPR. Sesampainya disana, kamu harus mengambil dokumen yang sebelumnya dijadikan jaminan. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen lainnya. Setelah dicek kelengkapan dan kesesuaiannya, baru tandatangani surat tanda terima.

2. Meminta Surat Tanda Pelunasan KPR kepada Bank

Langkah selanjutnya setelah mengambil dan mengecek dokumen jaminan dari bank, kamu perlu meminta surat tanda lunas yang dikeluarkan oleh bank. Nantinya surat tanda pelunasan ini diperlukan untuk mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat lunas ini cukup penting sehingga pastikan kamu menyimpannya dengan baik.

3. Mengurus Surat Roya atau Menghapus Hak Tanggungan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, istilah roya memiliki arti pencoretan pada sertifikat tanah atau sertifikat hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.

Hak tanggungan yang dimaksud merupakan jaminan pelunasan utang. BPN akan mengeluarkan surat roya apabila pembayaran KPR lunas beserta utang pembelian tanahnya. Umumnya, sertifikat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan utang pada bank akan terhapus ketika kamu telah selesai melunasi angsuran tersebut. Namun ternyata hal itu tidak secara otomatis terjadi.

Oleh karena itu, kamu perlu menghapusnya secara offline. Hal tersebut bisa kamu lakukan dengan pergi ke BPN. Apabila kamu tidak mengurus roya ke BPN, maka sertifikat hak tanggungan tetap dijadikan sebagai jaminan utang walaupun cicilan KPR telah lunas.

Beberapa persyaratan dalam mengurus surat roya:

  • Pemohon atau kuasanya telah mengisi atau menandatangani formulir permohonan di atas materai
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  • Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
  • Surat roya dari bank
  • Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya

Jika seluruh dokumen persyaratan di atas telah kamu lengkapi, maka surat roya dapat diurus secara online atau langsung ke kantor BPN.

Baca juga: Pahami Jenis Bunga KPR di Indonesia dan Cara Menghitungnya!

Tata Cara Mengurus Surat Roya ke Kantor BPN

  • Mendatangi Kantor BPN
  • Mengunjungi loket pendaftaran dan serahkan dokumen persyaratan
  • Membayar biaya pendaftaran di kasir
  • Kemudian, BPN akan memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat

Tata Cara Mengurus Roya Secara Online

  • Kunjungi website htel.atrbpn.go.id
  • Daftar akun, kemudian klik login.
  • Pilih menu Pelayanan, lalu klik Roya
  • Pilih kantor wilayah, lalu pilih kantor pertanahan, kemudian klik Buat Berkas Baru
  • Apabila berhasil maka akan terlihat menu kelengkapan informasi. Kamu perlu memasukkan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode pada kolom yang tersedia. Klik Cari Hak Tanggungan dan lanjutkan dengan klik Unggah.
  • Kemudian, akan muncul tampilan preview singkat sertifikat hak tanggungan. Kamu perlu mengecek apakah sudah benar. Lalu klik Unggah
  • Lalu akan muncul jenis dan nomor hak untuk roya. Klik Tambah Sertifikat Roya, pilih sertifikat, dan klik Unggah. Cek informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Jika sudah benar, klik Simpan.
  • Setelah masuk ke halaman unggah dokumen, maka kamu bisa mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan roya. Setelah selesai, klik Unggah.
  • Kemudian akan muncul tampilan konfirmasi berkas, klik lanjutkan dan akan muncul menu surat perintah setoran.
  • Lakukan pembayaran dan pengajuan surat roya akan segera diproses BPN.


Akibat Jika Tidak Mengurus Roya

Pengurusan roya dapat berjalan lancar jika dilakukan dengan baik. Tapi apa yang akan terjadi jika kamu tidak mengurus roya?

Status properti masih sebagai dianggap utang. Dikarenakan belum adanya catatan bersih di kantor BPN, semua angsuran KPR yang telah kamu bayar menjadi sia-sia.

Jika kamu ingin menjual properti di kemudian hari, hal ini bisa menghambat proses penjualan. Karena properti tersebut masih berstatus sebagai jaminan utang, maka belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru. Calon pembeli bisa beranggapan bahwa kamu belum melunasi utang tersebut sehingga mereka akan berpikir dua kali hanya untuk membeli.

Baca juga: Bagaimana Jika Debitur KPR Meninggal Dunia Saat Cicilan Belum Lunas?


Ingat untuk Menyimpan Semua Dokumen dengan Baik

Setelah semua proses dilakukan, pastikan untuk menyimpan dokumen di tempat yang sama. Dokumen ini penting karena pasti dibutuhkan di kemudian hari.

Nah, itu dia penjelasan mengenai proses setelah KPR lunas, hak tanggungan, dan apa akibatnya jika tidak mengurus roya dengan baik. Jika kamu ingin membeli rumah menggunakan KPR, maka kamu bisa memilih bank yang mempunyai produk layanan KPR, seperti Bank BTN. Cek info dan promo KPR dari Bank BTN di link ini.

 

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua