Spinner Icon

7 Hal Yang Harus Kamu Ketahui Saat Restrukturisasi Kredit

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 8 Agustus 2022
Table of Contents:

Kita sebagai masyarakat Indonesia tentu tidak asing dengan sistem perkreditan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketika mengajukan pinjaman kredit, tentunya kamu bertanggung jawab untuk membayar kembali dana yang dipinjam. Namun, dalam prosesnya, ada beberapa orang yang kesulitan untuk melunasi utangnya.

Masalah KPR yang buruk seringkali tidak bisa dihindari dan bahkan menjadi salah satu kendala bagi debitur.

Oleh karena itu, restrukturisasi kredit hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman.

Apa itu restrukturisasi kredit dan apa saja persyaratannya? Temukan jawabannya di artikel ini.


Apa itu Program Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit merupakan upaya lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengurangi debitur yang berpotensi mengalami kesulitan membayar angsuran karena alasan tertentu. Alasan tertentu itu bisa berupa pemutusan hubungan kerja, pengurangan gaji karyawan, dan sebagainya.

Perlu diingat bahwa restrukturisasi kredit bukan berarti menghapus utang yang dimiliki debitur, melainkan mengalihkan utang tersebut dengan beberapa cara untuk memudahkan debitur dalam melakukan angsuran. 

Jenis keringanan yang diberikan kepada debitur dibuat berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.

Layanan ini juga sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan Indonesia.

OJK melisensikan layanan ini kepada lembaga keuangan, bank, dan perusahaan leasing.

Baca juga: Apa Itu SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Perumahan?


Manfaat Restrukturisasi Kredit

Tidak sekedar memberikan keringanan utang, restrukturisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan membayar secara mencicil. 

Mengapa restrukturisasi tidak bisa membebaskan hutang? Jika utang diamortisasi, bank atau lembaga kredit yang memberikan pinjaman akan mengalami kesulitan. Perekonomian Indonesia juga akan terancam jika perbankan mengalami kesulitan.

Jadi, pemberian keringanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman, dan sekaligus dapat menjaga stabilitas keuangan.


Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit yang diberikan lembaga keuangan kepada peminjam tergantung pada peminjamnya. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, seperti tujuan pinjaman, riwayat kredit, dan pendapatan peminjam.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan memiliki format sebagai berikut.

1. Penurunan Suku Bunga Pinjaman

Artinya, kreditur atau pemberi pinjaman memberikan keringanan dengan menurunkan suku bunga kredit.

2. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit

Artinya, kreditur atau pemberi pinjaman menawarkan perpanjangan jangka waktu pinjaman. Biasanya datang dengan tawaran suku bunga rendah.

3. Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit

Dalam kebijakan restrukturisasi kredit ini, kreditur atau pemberi pinjaman memberikan pengurangan bunga tunggakan atau mengamortisasi semua tunggakan pinjaman.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit 

Ini adalah kebijakan restrukturisasi terbesar yang dapat diberikan kreditur kepada debitur, karena penurunan pokok pinjaman biasanya mengikuti penghapusan bunga dan denda sepenuhnya..

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pinjaman

Kebijakan restrukturisasi kredit dengan penambahan kredit ini diberikan dengan harapan debitur  dapat berkembang sehingga usaha yang dijalankan dapat kembali dan menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk melunasi utang lama dan tambahan pinjaman baru. 

Pemberian tambahan ini memerlukan analisis yang cermat dan akurat terhadap prospek usaha debitur, karena debitur menanggung utang lama dan utang baru.

6. Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Jenis kebijakan restrukturisasi kredit ini ditujukan bagi debitur yang berbadan hukum atau berstatus perseroan terbatas. 

Mengubah kredit menjadi penyertaan modal sementara berarti pemberi pinjaman mengubah sejumlah kredit menjadi saham di perusahaan debitur (debt equity swap). 

Dengan cara ini, lembaga keuangan memiliki banyak saham di perusahaan debitur dan utang debitur lunas.

Baca juga: Ini Dia 10 Tips KPR Rumah untuk Millennials!

Persyaratan Restrukturisasi Kredit KPR

Proses restrukturisasi KPR mungkin terlihat sederhana, tetapi mengajukannya tidak boleh sembarangan. Bank memiliki beberapa persyaratan restrukturisasi kredit yang harus dipenuhi oleh nasabah agar dapat menggunakan fasilitas tersebut, seperti:

  • Debitur mengalami kesulitan membayar pokok dan/atau bunga kredit.

  • Karena debitur menjalankan usaha dengan peluang yang baik, maka dianggap memungkinkan untuk membayar secara mencicil setelah restrukturisasi.

  • Debitur adalah koperasi.

  • Debitur tetap menunjukkan niatnya untuk melunasi utangnya.

Sebaliknya, bank melarang restrukturisasi semata-mata untuk menghindari hal-hal sebagai berikut:

  • Penurunan klasifikasi kualitas kredit

  • Peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)

  • Penghentian pengakuan aktual pendapatan bunga.


Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Bagi kamu yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, simak langkah-langkahnya di bawah ini! 

Sebelumnya, kamu harus tahu bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan restrukturisasi kredit.

1. Pengajuan permohonan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi atau menghubungi lembaga keuangan tempat kamu mengajukan pinjaman. Beritahu lembaga keuangan bahwa kamu memiliki masalah pembayaran kembali pinjaman.

Kamu biasanya akan ditanya mengapa mengajukan permohonan pengecualian, posisi keuangan saat ini, atau keadaan perusahaan tempat kamu bekerja atau bisnis yang sedang dijalankan.

2. Lembaga keuangan akan melakukan penilaian

Setelah lembaga keuangan menanggapi permintaanmu, mereka mengevaluasi atau memeriksa apakah kamu bisa mendapatkan pengecualian, atau jenis pengecualian apa yang dapat ditawarkan, atau bahkan kamu tidak bisa mendapatkan pengecualian.

Kamu harus mempersiapkan jawaban semaksimal mungkin ketika mereka melakukan evaluasi ini. Jawaban yang kamu berikan akan menentukan hasil penilaian bank. Apakah permintaan restrukturisasi diterima atau tidak

Bank juga menjelaskan beberapa proses pengajuan penting untuk memenuhi persyaratan utama.

  • Penyerahan dokumen yang diperlukan

  • Evaluasi bank atas permohonan debitur

  • Menyetujui dan mengusulkan restrukturisasi yang disetujui oleh bank

  • Persetujuan debitur atas usulan restrukturisasi kredit

  • Setelah restrukturisasi, menandatangani perjanjian kredit baru.

3. Bank atau perusahaan leasing menawarkan restrukturisasi kredit berdasarkan profil risiko klien

Pada langkah selanjutnya, debitur menyerahkan persyaratan dokumentasi yang dipersyaratkan sebagai pengajuan yang lengkap.

Bank biasanya memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Namun, secara umum syarat dokumen yang perlu Anda persiapkan adalah:

  • Formulir aplikasi diisi sesuai dengan format bank.

  • Saldo saat ini selama 3 bulan terakhir

  • KTP suami dan KTP istri

  • Kartu Keluarga

  • Surat nikah

  • Dokumen/sertifikat dari perusahaan yang menunjukkan bahwa ada pengurangan penghasilan dan slip gaji.

Isilah formulir aplikasi bank dengan benar mulai dari data pribadi, jenis pinjaman yang ingin dikurangi, alasan pengajuan dengan deskripsi yang akurat dan jelas, dan jenis kebijakan restrukturisasi yang dibutuhkan (pengurangan suku bunga, masa tenggang, atau perpanjangan jangka waktu kredit).

4. Informasi persetujuan atau penolakan

Setelah lembaga keuangan melakukan penilaian, kamu akan diberitahu secara online atau melalui tim yang membantu dalam mendapatkan pinjaman sebelumnya.

Ingat, periksa semua data diri dan dokumen dengan benar. Jangan lakukan semua terburu-buru. Dengan persiapan yang tepat, proses akan disederhanakan dan hasilnya akan dipercepat.

Baca juga: Pahami Hal Ini Saat Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit


Apakah Semua Permohonan Restrukturisasi akan Diterima?

Siapa pun yang memenuhi syarat sebenarnya dapat mengajukan restrukturisasi kredit. Namun, bantuan ini diprioritaskan untuk pengusaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah maksimum pinjaman yang akan direstrukturisasi adalah Rp10 miliar.

Kelompok masyarakat yang peluang restrukturisasinya lebih besar antara lain pengusaha UMKM, pekerja harian, ojek online, pengusaha kecil, dan nelayan yang kesulitan membayar dengan mencicil.

Upaya ini dimaksudkan agar bank dan leasing dapat fokus memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.


Contoh Restrukturisasi Kredit

Untuk memahami restrukturisasi kredit lebih dalam, berikut contoh restrukturisasi kredit yang bisa kamu pelajari.

Hari adalah seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai dengan penumpang. Namun, sekarang ia mengalami kesulitan mendapatkan penumpang karena Covid-19. Ia jadi tidak mampu untuk melunasi cicilan motornya. 

Hari dapat mengajukan restrukturisasi kredit. Ia bisa mendapatkan keringanan berupa pengurangan bunga tunggakan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak leasing.

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu restrukturisasi kredit dan bagaimana mengajukannya. Jika kamu ingin mengajukan restrukturisasi kredit, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syaratnya ya.

Kamu juga dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan Bank BTN secara online. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi website kami.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua