Spinner Icon

Apa Itu SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Perumahan?

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 9 Agustus 2022
Table of Contents:

Ketika berencana untuk membeli hunian, salah satu yang harus dipersiapkan adalah dana untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP). Meski begitu, nominal gaji yang hanya cukup menghidupi kebutuhan sehari-hari kerap menjadi kendala bagi calon debitur untuk bisa memiliki dana yang cukup untuk digunakan sebagai angsuran rumah. Hal ini umumnya dihadapi oleh generasi millennial dan pasangan muda saat ini.

Lantas, bagaimana caranya untuk tetap bisa memiliki hunian di tengah keterbatasan kondisi?

Kamu bisa mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Salah satu bantuan yang ditawarkan oleh program KPR tersebut adalah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Apa yang Dimaksud dengan SBUM?

SBUM merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan yang diberikan berupa pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Fasilitas SBUM dikelola oleh Kementerian PUPR dan hadir berdampingan dengan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Dengan kata lain, kalau kamu menjadi penerima KPR FLPP, maka kamu akan secara otomatis menerima fasilitas SBUM.

Adapun nilai jumlah subsidi uang muka yang didapatkan oleh masyarakat penerima SBUM adalah sebesar Rp4 juta.

Bagaimana cara Mendapat SBUM?

Karena merupakan bagian dari KPR Subsidi, hanya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak memperoleh fasilitas SBUM. Penjelasan mengenai kriteria MBR yang berhak menerima fasilitas KPR Subsidi tertulis pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang antara lain adalah sebagai berikut:

  1. WNI dan berdomisili di Indonesia

  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

  3. Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang sudah berjalan selama minimal 1 tahun

  4. Belum memiliki rumah

  5. Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah

Selain itu, nominal pendapatan bulanan juga menjadi salah satu yang menentukan apakah pemohon dianggap layak menerima SBUM. Syarat gaji maksimal pemohon KPR subsidi adalah Rp6 juta per bulan untuk pemohon yang belum menikah, serta maksimal Rp8 juta untuk pemohon yang sudah menikah.

Bagi pemohon yang belum menikah dan berdomisili di Papua dan Papua Barat, batas maksimal penghasilan adalah sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Baca juga: Ini Dia Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Aman


Bagaimana Prosedur Pembiayaan SBUM?

Untuk dapat menerima fasilitas SBUM, terlebih dahulu calon debitur harus terdaftar sebagai peserta program KPR FLPP (KPR Subsidi). Di bawah ini adalah tahapan yang harus dilalui oleh debitur untuk memperoleh fasilitas SBUM:

1. Mengajukan KPR Subsidi

Langkah pertama untuk memperoleh fasilitas SBUM adalah membuat permohonan dan memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai penerima KPR Subsidi. Adapun langkah pengajuan KPR FLPP adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan dan menyerahkan kelengkapan berkas kepada bank penyedia layanan KPR.

  2. Bank akan melakukan BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk melihat riwayat pembayaran kredit yang sebelumnya pernah dilakukan oleh debitur.

  3. Bank melakukan verifikasi terhadap berkas yang sebelumnya telah kamu serahkan dan survei terhadap bangunan yang akan dibeli.

  4. Pengesahan oleh pihak bank dan pembukaan rekening.

  5. Pelaksanaan akad kredit dan pencairan dana bantuan KPR

2. Mengajukan Permohonan SBUM

Setelah pengesahan status KPR FLPP, kamu dapat langsung mengajukan SBUM kepada bank penyedia layanan KPR.

Perlu diingat, pengajuan SBUM hanya berlaku bagi MBR yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp4 juta. Kamu dapat membuktikan hal ini dengan membawa surat pernyataan kurang bayar yang ditandatangani oleh pihak pengembang.

3. Permohonan diajukan Oleh Pihak Bank

Setelah menerima pengajuan SBUM dari debitur, pihak bank akan mengajukan permohonan kepada satuan kerja dari Kementerian PUPR. Permohonan ini dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang memiliki kewenangan

  2. Surat pernyataan verifikasi

  3. Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi

  4. Dokumen lain yang menjadi syarat dalam perjanjian kerjasama operasional antara Bank Pelaksana dengan Satker.

4. Verifikasi oleh Kementerian PUPR

Setelah permohonan dan kelengkapan berkas dari pihak Bank diterima oleh Satker, selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap soft copy dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang telah dikonfirmasi oleh Satker dan lembar hasil pengujian KPR Bersubsidi.

Adapun hasil verifikasi akan dituliskan pada lembar pengujian SBUM.

5. Pencairan dana Ke Rekening

Jika tahapan-tahapan di atas telah terpenuhi, Pejabat Perbendaharaan Satker akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM kepada Bank Pelaksana.

Selanjutnya, Bank Pelaksana akan melakukan pindah buku dana SBUM ke rekening masing-masing debitur untuk diteruskan ke pihak developer selambatnya satu hari kerja. 

Anda juga dapat mengunjungi laman BTN Properti untuk info lebih lanjut terkait KPR. 


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua