Spinner Icon

Ini Cara Mengajukan KPR Rumah Second dalam Jual Beli Rumah

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 25 Mei 2023
Table of Contents:

Mengajukan KPR rumah second saat ini cukup diminati. Hal ini karena membeli rumah second menjadi salah satu opsi bagi keluarga baru untuk memiliki rumah. Rumah second atau rumah bekas sendiri sudah menjadi alternatif hunian bagi banyak orang. Tidak cuma itu, KPR rumah bekas juga menjadi opsi yang menarik karena rumah second biasanya sudah dilengkapi dengan berbagai fitur maupun perlengkapan yang ada di dalamnya. 

Nah, biar impianmu untuk memiliki rumah semakin mudah, artikel ini akan menjelaskan cara mengajukan KPR rumah second dengan mudah. Melalui artikel ini, kamu tidak perlu takut lagi pengajuan KPR rumah second ditolak atau bingung dalam mengajukan KPR rumah bekas. Yuk, disimak!

Keunggulan KPR Rumah Second

Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus membeli rumah bekas di saat banyak rumah atau perumahan baru yang tersedia di pasaran. Mengajukan KPR rumah bekas adalah harga rumah yang ingin dibeli bisa lebih terjangkau karena kamu bisa melakukan penawaran dengan penjual rumah. 


Syarat Berkas Pengajuan KPR Rumah Bekas

Sebelum kamu memutuskan untuk melakukan pengajuan KPR rumah bekas, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan dengan matang selain mempersiapkan finansial dalam membayar uang muka maupun cicilan KPR rumah second.

Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah berkas maupun persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan KPR rumah second dapat diterima. Ada beberapa syarat KPR agar tidak kewalahan saat mengurusnya. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan KPR jika ingin membeli rumah second.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
  4. Lolos BI Checking/tidak masuk daftar hitam.

Kemudian, berikut adalah berkas dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR rumah second.

  1. Kartu Keluarga dan KTP
  2. NPWP
  3. Surat nikah
  4. Slip gaji 3 bulan terakhir
  5. Surat Keterangan Kerja
  6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
  8. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
  9. Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
  10. Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.

Setelah kamu memenuhi persyaratan dan menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, saatnya kamu mulai masuk ke langkah pengajuan KPR rumah second.

Baca juga: BP2BT adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan, Apa Syaratnya?


Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second

Sudah siap untuk mengajukan KPR untuk rumah second? Ternyata, ada beberapa tahapan yang perlu kamu ketahui dalam proses pengajuan KPR rumah bekas.


1. Pilih lalu Cek Kondisi dan Harga Rumah yang Ingin Dibeli

Tentunya, langkah pertama yang harus kamu lakukan pada saat ingin mengajukan KPR rumah bekas adalah memilih rumah yang ingin kamu beli. Pertama, cari rumah yang sesuai dengan kebutuhanmu, mulai dari letak lokasi hingga ukuran rumah.

Selanjutnya, kamu bisa menghubungi pemilik rumah untuk mengecek kondisi rumah. Hal ini penting agar kamu dapat memahami apa saja kelebihan dan kekurangan dari rumah yang diincar. Kemudian, kamu juga perlu memastikan berapa harga rumah yang ingin kamu beli.

2. Negosiasikan Harga Rumah dengan Pemilik Rumah

Setelah memilih rumah, mengecek kondisinya lalu menanyakan harganya, hal selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah negosiasi harga. Melalui negosiasi harga, kamu bisa meyakinkan pemilik rumah untuk menjualnya dengan harga yang lebih terjangkau.

Dengan melakukan negosiasi harga, kamu bisa membeli rumah second dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga aslinya. Tentu ini juga dapat meringankan cicilan tiap bulannya.

3. Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai

Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memilih penyedia layanan KPR yang sesuai. Pilih bank dengan program KPR rumah yang cocok dan sesuai dengan kebutuhanmu, seperti program KPR melalui Bank BTN yang memberimu kemudahan dalam mendapatkan rumah idamanmu. Setelah memilih bank penyedia layanan KPR, cek dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli dan penjual rumah bekas agar proses KPR dapat diterima.

4. Ikuti Proses Penilaian KPR dari Bank Penyedia KPR

Proses selanjutnya yang perlu kamu ikuti dalam pengajuan KPR rumah second adalah proses penilaian appraisal. Proses appraisal dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas. Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah. Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga kamu perlu membayar selisih harga tersebut.

Baca juga: Berminat Ambil KPR? Kenali Dulu Apa itu Biaya Appraisal Bank

5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit SPK

Setelah melalui proses appraisal, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit. Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank dapat cair. Surat Perjanjian Kredit sendiri berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban anda sebagai debitur.

Mengurus Surat Perjanjian Kredit membutuhkan biaya karena harus mengurus di notaris dan menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen legal sehingga membutuhkan biaya jasa notaris dan biaya administrasi lainnya. Jangan lupa untuk membaca dengan teliti isi dari Surat Perjanjian Kredit dan tanyakan hal-hal yang perlu ditanyakan agar hak dan kewajibanmu juga jelas.

6. Proses Akad Kredit Rumah yang Ingin Dibeli

Jika seluruh tahapan pengajuan KPR rumah second sudah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah proses akad KPR rumah second sekaligus proses terakhir dalam tahapan pengajuan KPR. Proses akad kredit dilakukan oleh kamu sebagai debitur, penjual rumah, pihak bank sebagai kreditur, dan notaris sebagai saksi.

Baik kamu, penjual, dan pihak bank akan menandatangani akad. Setelah tanda tangan akad selesai, notaris yang akan mengurus surat balik nama rumah yang dibeli. Sementara itu, sertifikat rumah, IMB, dan PBB dari rumah akan ditahan pihak bank sebagai jaminan KPR hingga cicilan lunas.

Baca juga: Pahami Hal Ini Saat Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit

---

Nah, itu dia beberapa syarat dan langkah untuk mengajukan KPR rumah second melalui bank. Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan kamu dan mencegah KPR kamu ditolak karena kurangnya syarat sekaligus memudahkan kamu dalam mengajukan KPR untuk rumah bekas.

Kamu juga bisa bertanya lebih lanjut atau berkonsultasi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengajuan KPR dengan mengunjungi kantor cabang BTN terdekat dan menghubungi BTN Call 150286 atau 1500 286 atau mengunjungi website kami. Yuk dapatkan rumah impianmu sekarang! Klik di sini!

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua