Spinner Icon

Kupas Tuntas Sistem Take Over KPR

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 30 Juli 2022
Table of Contents:
  • Apa yang Dimaksud dengan Take Over KPR?
  • Keuntungan Memilih Produk Take Over KPR
  • Ragam Take Over KPR
  • Take Over KPR Antar Bank
  • Take Over KPR Jual Beli
  • Tambahan: hal-hal yang penting diperhatikan oleh calon pembeli rumah dalam status KPR
  • Take Over KPR Bawah Tangan
  • Proses Pengajuan KPR Take Over
  • Bagaimana Cara Mengajukan Take Over KPR?
  • Siapa Saja yang Boleh Mengajukan Take Over KPR?
  • Dokumen yang Dibutuhkan dalam Proses Pengajuan Take Over KPR
  • BTN Properti Jutaan Kemudahan dalam Satu Solusi

Dalam sistem kredit pemilikan rumah (KPR), kerap dikenal pula istilah Take Over. Sesuai namanya, Take Over sendiri memiliki makna pemindahan. Dalam hal ini, yang berpindah adalah cicilan dari properti yang dikreditkan tersebut.

Lantas, seperti apa sebenarnya sistem KPR Take Over itu? Apa peran dan fungsinya dalam jual-beli hunian? Lebih lanjut, apa saja jenisnya dan bagaimana prosedur hingga persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan Take Over KPR? Berikut adalah informasi lengkap mengenai Take Over KPR.

Apa yang Dimaksud dengan Take Over KPR?

Take over KPR atau umum dikenal sebagai over kredit adalah proses dimana debitur memutuskan untuk mengalihkan KPR yang sedang berjalan ke bank lain.

Terdapat banyak alasan yang mengakibatkan debitur menempuh metode take over KPR. Meski begitu, alasan utama dilakukannya pengalihan kredit ke bank lain adalah sebagai berikut:

      Bank lain menawarkan bunga cicilan yang lebih rendah, sehingga berdampak pada jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh debitur.

      Debitur berencana untuk mengubah jenis KPR, seperti pengalihan ke KPR Syariah atau sebaliknya.

Keuntungan Memilih Produk Take Over KPR

Hadir sebagai inovasi kemudahan untuk nasabah, berikut adalah keuntungan yang ditawarkan oleh program Take Over KPR:

  1. Memperoleh suku bunga yang lebih rendah setelah berakhirnya masa fixed rate di bank penyelenggara KPR sebelumnya.
  2. Mengubah jenis KPR menjadi KPR Syariah atau sebaliknya sesuai dengan kebutuhan saat ini [1] 

 

  1. Menambah jangka waktu cicilan untuk menurunkan nominal biaya cicilan yang harus dibayarkan

Ragam Take Over KPR

Sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR, pemilik properti juga perlu mengetahui ragam take over. Hal ini dilakukan agar menjadi pertimbangan untuk menentukan jenis take over yang paling cocok dengan tujuan maupun manfaat yang ingin didapatkan oleh debitur.

Berikut adalah tiga jenis take over KPR yang umum dipraktikkan:

Take Over KPR Antar Bank

Sesuai namanya, Take Over KPR Antar Bank merupakan sebuah jalan yang dapat diandalkan oleh nasabah yang ingin mendapatkan keuntungan berupa nominal angsuran lebih rendah dengan memindahkan KPR.

Jenis take over ini bukan merupakan kegiatan jual-beli properti, melainkan hanya pengalihan pembayaran KPR di bank mitra lain. Take Over KPR Antar Bank umum digunakan oleh pemilik rumah yang berencana untuk mengubah jenis KPR, dari konvensional menjadi Syariah maupun sebaliknya.

Selain itu, jenis take over KPR ini juga kerap menjadi solusi bagi nasabah terkendala dengan besarnya nominal cicilan yang ditetapkan oleh bank. Hal ini dapat disebabkan karena perubahan kondisi ekonomi maupun setelah jangka waktu fixed rate suku bunga berakhir, dimana nominal suku bunga yang harus dibayarkan nasabah akan masuk pada float rate, yang berdampak pada kenaikan jumlah cicilan.

Umumnya, pemindahan KPR ke bank lain dapat diajukan oleh nasabah setelah mencicil sekurang-kurangnya satu tahun.

Take Over KPR Jual Beli

Jenis take over KPR kedua pada dasarnya merupakan aktivitas jual beli hunian, hanya saja rumah yang diperjualbelikan masih menjadi objek agunan kredit di bank penyelenggara KPR lain.

Dalam hal ini, bank terlibat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses pengalihan KPR dari pemilik pertama yang ingin menjual rumah dalam status cicilan kepada calon pembeli baru yang saat itu juga ingin membeli rumah dengan skema KPR.

Dalam melakukan Take Over Jual Beli, pertama-tama pembeli baru harus mengetahui jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada bank sejak KPR dimulai dan sisa pinjaman yang masih harus dibayarkan, untuk mengetahui perkiraan harga jual beli rumah.

Setelah dirasa cocok, calon debitur dapat mengajukan KPR. Bank akan menaksir nilai rumah dan kemampuan calon debitur. Jika nilai rumah cukup untuk menjadi jaminan dan pembeli dianggap mampu untuk membayar cicilan KPR, maka persetujuan take over KPR akan dikeluarkan oleh bank.

Sebagai penutup dari proses Take Over Jual Beli, pembeli baru akan menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan jaminan (SKMHT). Dengan ini, maka pemilik pertama akan terbebas dari kewajiban angsuran dan hak atas tanah dan bangunan.

Sebaliknya, pemilik baru akan memperoleh hak tersebut sekaligus kewajiban untuk melakukan membayar kredit berdasarkan nominal yang telah ditentukan.

Tambahan: hal-hal yang penting diperhatikan oleh calon pembeli rumah dalam status KPR

  1. Periksa kondisi rumah yang akan dibeli, baik dari segi fisik maupun lokasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibeli tidak berpotensi merugikan pembeli.
  2. Periksa keaslian dokumen dan pastikan rumah tidak dalam status sengketa, agar proses transaksi dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala eksternal.
  3. Setelah pengalihan KPR, buat akta perjanjian jual beli yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, untuk menjamin legalitas kepemilikan rumah ke tangan pemilik baru.

Take Over KPR Bawah Tangan

Berbeda dengan kedua jenis Take Over KPR yang disebutkan sebelumnya, jenis take over ini terjadi tanpa sepengetahuan pihak bank sebagai pemberi layanan kredit pemilikan rumah.

Meski melibatkan kegiatan transaksi seperti Take Over KPR Jual Beli, calon pembeli hanya perlu meneruskan cicilan KPR dari pemilik pertama. Prosedur ini dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya notaris.

Sepintas, proses KPR Take Over terlihat lebih mudah jika dibandingkan dengan proses take over yang melibatkan pihak bank. Kedua pihak juga tidak perlu memikirkan biaya administrasi tambahan yang mungkin harus dikeluarkan saat mengurus take over KPR ke bank, seperti biaya appraisal yang harus dikeluarkan ketika bank menaksir biaya properti.

Meski begitu, Take Over KPR Bawah Tangan bisa jadi berisiko dan merugikan bagi pihak pembeli, karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa pemilik baru adalah memiliki hak atas rumah yang dialihkreditkan tersebut.

Hal ini disebabkan nama pada sertifikat rumah tidak berubah, yaitu masih atas nama pemilik pertama. Kondisi tersebut juga dapat diperparah dengan tidak adanya surat maupun perjanjian resmi yang menyatakan secara sah pengalihan kepemilikan rumah terhadap pemilik baru.

Oleh karena itu Take Over KPR Bawah harus dihindari dan tidak disarankan sama sekali oleh pihak bank.

Proses Pengajuan KPR Take Over

Sebelum melakukan pengajuan take over KPR, penting bagi calon pemohon untuk terlebih dahulu memperoleh informasi terkait prosedur, syarat, dokumen persyaratan, hingga biaya yang harus dikeluarkan sepanjang proses pengajuan.

Bagaimana Cara Mengajukan Take Over KPR?

Prosedur take over KPR antar bank bervariasi mengacu dengan kebijakan masing-masing bank. Lebih lanjut, proses pengajuan Take Over KPR Jual Beli tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR yang pertama. Perbedaan hanya terletak pada proses reappraisal dan kredit ulang.

Proses reappraisal merupakan tahap penaksiran nilai bangunan oleh pihak bank, sekaligus evaluasi terhadap kelayakan jaminan berdasarkan keabsahan sertifikat dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, kredit ulang dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan calon pembeli dalam membayar angsuran KPR, agar kedepannya tidak terkendala dan macet.

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan Take Over KPR?

Mirip dengan pengajuan KPR, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mengajukan Take Over KPR:

  1. WNI yang berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun
  3. Karyawan tetap yang memiliki minimal pendapatan sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah yang dapat dibuktikan dengan dokumen.

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Proses Pengajuan Take Over KPR

Selain prosedur yang harus dijalani, terdapat pula dokumen sebagai persyaratan administratif Take Over Kredit Pemilikan Rumah. Sebagai acuan, dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain:

  1. Formulir permohonan Take Over KPR
  2. Fotokopi Perjanjian Kredit
  3. Fotokopi Sertifikat yang telah dibubuhi stempel oleh pihak bank
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotokopi bukti bayar angsuran
  6. Kelengkapan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta nikah, NPWP, slip gaji, Surat keterangan pegawai tetap, serta fotokopi rekening tabungan selama min. 3 bulan

Selain kelengkapan dokumen, terdapat pula sejumlah dana yang harus disiapkan oleh pemohon Take Over KPR, seperti biaya notaris, reappraisal, provisi, hingga uang administrasi yang diberlakukan oleh pihak bank. Adapun untuk biaya bervariasi berdasarkan ketetapan masing-masing bank, sehingga penting bagi pemohon untuk melakukan konfirmasi dan bertanya terlebih dahulu.

BTN Properti, Jutaan Kemudahan dalam Satu Solusi

Melalui program KPR BTN, pemilikan properti tak lagi sekadar mimpi. Pengurusan mudah, benefitnya melimpah. Kunjungi laman BTN Properti untuk info lebih lanjut terkait promo KPR yang sedang berlangsung.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua