Spinner Icon

Mengenal Semua Hal tentang KPR: Definisi, Jenis, Syarat, dan Istilah Lain

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 26 Juli 2022
Table of Contents:
  • Apa yang dimaksud dengan KPR?
  • Jenis-jenis KPR
  • KPR Subsidi
  • KPR Non-subsidi (Konvensional)
  • KPR Syariah
  • Syarat Mengajukan KPR
  • Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Memilih Produk KPR

Memiliki rumah tentunya menjadi impian dan kebutuhan bagi setiap orang, terutama kalangan milenial dan Gen-Z. Meski begitu, tingginya harga rumah kerap menjadi hambatan yang menyulitkan mereka dari memiliki rumah sendiri.

Menghadapi permasalahan tersebut, KPR hadir sebagai salah satu solusi agar dapat memiliki hunian yang diimpikan. Namun, apa sebenarnya KPR itu? Artikel ini akan mengupas tuntas semua hal yang perlu diketahui tentang KPR.

Apa yang dimaksud dengan KPR?

KPR adalah singkatan untuk Kredit Pemilikan Rumah. KPR adalah produk keuangan berupa program cicilan yang disediakan oleh pihak bank bagi nasabah yang berencana untuk membeli rumah. Dengan fasilitas KPR, masyarakat tidak harus menyiapkan dana sebesar harga properti, melainkan cukup menyediakan uang muka, biaya bank, pajak, dan notaris, lalu melunasi sisa biaya yang harus dibayarkan dalam skema angsuran.

Jenis-jenis KPR

Di Indonesia terdapat banyak jenis KPR berdasarkan sifat, peruntukan, dan nominal suku bunga. Berikut adalah dua jenis KPR yang paling sering ditawarkan:

KPR Subsidi

Merupakan program kredit rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah. Dikelola langsung oleh pemerintah, program KPR Subsidi menawarkan sejumlah kemudahan seperti uang muka dan suku bunga yang lebih rendah dari KPR Konvensional.

Program ini hanya bisa digunakan untuk rumah maksimal tipe 36 dan ditawarkan bagi debitur berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.

KPR Non-subsidi (Konvensional)

Jenis KPR yang ditawarkan bagi seluruh kalangan masyarakat, dengan jangka waktu pinjaman bervariasi mulai dari 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun. Pada program KPR Konvensional, suku bunga yang ditetapkan oleh bank mengacu pada BI Rate.

KPR Syariah

KPR Syariah adalah program cicilan rumah yang secara prinsip mengacu kepada konsep murabahah (jual beli).

Lebih lanjut, harga beli properti diketahui bersama oleh bank dan calon pemilik rumah, serta jumlah keuntungan untuk bank disepakati di muka. Jenis KPR Syariah juga menetapkan flat rate untuk margin pembiayaannya.

Syarat Mengajukan KPR


Secara umum, proses pengajuan KPR terdiri atas syarat, dokumen, dan tahapan yang harus dipenuhi. Dari kelengkapan inilah nantinya akan ditentukan apakah nasabah layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan.

Sebagian besar bank penyedia layanan KPR mensyaratkan calon debitur untuk memenuhi kriteria sebagai berikut:

      Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

      Berusia minimal 21 tahun pada saat pengajuan.

      Memiliki pekerjaan dan penghasilan, dengan masa kerja tertentu yang ditentukan oleh bank pemberi pinjaman.

      Memenuhi nilai penghasilan minimal Rp3 juta per bulan (untuk daerah Jakarta dan sekitarnya), namun angka ini mungkin bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing bank penyedia jasa.

Selain persyaratan di atas, pihak yang mengajukan kredit juga wajib untuk menyerahkan sejumlah dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen yang harus dilampirkan di antaranya:

      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan,

      Fotokopi Kartu Keluarga dan surat nikah/cerai,

      Fotokopi rekening koran,

      Surat keterangan penghasilan atau slip gaji,

      NPWP dan/atau SPT Tahunan,

      Surat keterangan usaha dan laporan keuangan selama 6 bulan terakhir bagi wiraswasta.

Syarat, dokumen, dan tahapan pengajuan KPR bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Baca lebih lanjut mengenai syarat, dokumen, dan tahapan pada website resmi bank penyelenggara.

Baca juga: Apa itu sistem take over KPR

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Memilih Produk KPR

Dalam memilih program KPR, nasabah perlu untuk benar-benar mencermati sistem dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program yang dipilih nantinya tidak akan membebani pihak debitur. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh calon debitur dalam memilih program KPR:

  1. Lama proses pengajuan kredit
    Selain mengetahui syarat dan dokumen untuk mengajukan pinjaman KPR, penting juga bagi nasabah untuk tahu berapa lama proses pengajuan tersebut berlangsung. Akan lebih menguntungkan jika memilih bank dengan waktu proses yang relatif cepat.
  2. Masa Pinjaman KPR
    Carilah bank yang memberi masa pinjaman paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi calon debitur.
  3. Suku Bunga
    Pelajari ragam jenis dan cara menghitung suku bunga sebelum memilih KPR. Ketahui juga sistem suku bunga yang ditetapkan oleh bank, apakah menggunakan suku bunga tetap (flat rate) atau mengambang (float rate).

Sebagai inisiator program kredit pemilikan rumah di Indonesia, Bank BTN memberikan solusi untuk mewujudkan impian kamu memiliki hunian idaman dengan Program KPR BTN Gaess yang dirancang khusus untuk milenial. Jelajah website kami untuk informasi lebih lanjut terkait program KPR yang ditawarkan.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua