Spinner Icon

Yuk, Kenali KPR Syariah yang Diminati Millenials

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 27 Juli 2022
Table of Contents:

Setiap manusia memiliki keinginan yang berbeda seiring bertambahnya usia. Namun terdapat beberapa kebutuhan pokok yang harus dimiliki oleh setiap orang. Salah satunya adalah tempat tinggal. 

Tempat tinggal sangat penting bagi semua orang karena disanalah kita dapat berlindung, hidup, atau bahkan bekerja. Setiap orang pasti memiliki rumah impian mereka masing-masing. 

Tapi bagaimana jika dana yang kita miliki belum cukup untuk bisa memiliki rumah atau apartemen idaman kita?

Jangan khawatir! Artikel berikut akan menjelaskan mengenai KPR Syariah, yang dapat menjadi salah satu solusi bagi kamu jika ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli secara cash. 

Apa itu KPR Syariah?

Istilah KPR tentu sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berniat melakukan pembelian rumah.

KPR sendiri merupakan singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah yang menjadi pilihan jika pihak yang bersangkutan ingin membeli rumah namun tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar lunas secara langsung. 

Banyak sekali program KPR yang ditawarkan oleh Bank Indonesia, salah satunya KPR Syariah. 

KPR Syariah adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang dapat berupa jangka pendek, menengah, atau panjang dengan akad. KPR jenis ini ditawari oleh bank syariah sesuai dengan prinsipnya yaitu tanpa bunga atau riba. Oleh karena itu, KPR jenis ini lebih menarik perhatian banyak masyarakat. 

Tak hanya itu, KPR syariah juga dianggap lebih aman karena bukan menggunakan sistem bunga, angsurannya cukup stabil, serta tanpa denda. 

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Sebelum mengajukan KPR, kamu tentu harus bisa membedakannya. Karena keduanya sangatlah bertolak belakang. 

Pertama, KPR konvensional melakukan transaksi uang. Sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang. Perjanjian jual beli antara keduanya pun berbeda. KPR konvensional memberlakukan skema cicilan dengan bunga. Sedangkan KPR syariah memberlakukan akad murabahah (perjanjian jual beli) dan musyawarah (kepemilikan bertahap).

Menariknya pada KPR syariah tidak dikenakan sistem bunga, keuntungan bank syariah diperoleh dari harga penjualan rumah. Sedangkan KPR konvensional menerapkan sistem bunga yang fluktuatif mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia. Tentunya banyak dari kalian sering merasa membayar bunga itu rugi, atau bahkan terkadang bunga suatu rumah lebih mahal dibanding harga jualnya? Itulah alasan untuk mempertimbangkan KPR syariah sebagai solusinya.

Tak hanya itu, KPR syariah juga tidak menerapkan denda keterlambatan saat jatuh tempo pembiayaan angsuran yang sangat bertolak belakang.

Selain itu, terdapat perbedaan pada jangka waktu kredit antara keduanya. KPR syariah memiliki jangka waktu kredit lebih pendek daripada konvensional. KPR konvensional umumnya sekitar 20 tahun atau bahkan lebih, sedangkan KPR syariah hanya sekitar 10-15 tahun.

Jumlah cicilan pada KPR syariah akan selalu sama dari awal hingga akhir. Berbeda dengan KPR biasa yang besaran cicilannya tidak selalu sama, yakni dapat berubah karena naiknya suku bunga dan sebagainya.

Terakhir, keuntungan KPR syariah memungkinkan kaum millennials dengan mudah melakukan financial planning. Mengapa? Karena biaya angsuran KPR syariah akan selalu sama nantinya, jadi kamu bisa merencanakan keuangan kamu sambil mencicil rumah yang kamu impikan.

Sesuaikan KPR Syariah dengan Kebutuhan kamu

Setelah mengenali apa itu KPR Syariah serta perbedaannya, kamu mungkin mulai tertarik untuk mengajukannya. Namun, sebelum itu penting untuk mengenali terlebih dahulu jenis-jenis KPR dan sesuaikan dengan kebutuhan kamu. Karena terdapat berbagai jenis akad yang tentunya memiliki manfaat yang berbeda-beda. 

Berikut ragam jenis akad KPR syariah :

  1. Akad Murabahah atau Jual Beli

Pada jenis akad KPR syariah ini, terjadi perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Dalam akad Murabahah, bank syariah akan membeli rumah atau apartemen dan dijual kembali kepada nasabah. Bank menambahkan margin keuntungan sesuai dengan kesepakatan saat menjualnya kepada nasabah. Contoh kamu ingin membeli rumah seharga Rp 800 juta. Lalu kamu akan membayar DP (Down Payment) sebesar persentase yang disepakati, dalam hal ini 20 persen atau sebesar Rp 160 juta kepada pihak pengembang. Untuk membayar sisanya, kamu meminjam kepada bank dengan skema KPR syariah akad murabahah. Pihak bank akan membeli, menambahkan margin keuntungan, dan menjualnya kepada kamu. Anggap saja margin keuntungan yang disepakati sebesar 5 persen dengan tenor 15 tahun, maka biaya cicilan perbulannya dapat kamu hitung dengan :

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor

Maka cicilan per bulannya sebesar Rp7.777.777 per bulan

  1. Akad Musyarakah Mutanaqisah atau Sewa Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad musyarakah mutanaqisah adalah akad yang memfokuskan penawaran kerjasama antara bank dan nasabah atau bagi hasil. Mereka akan membeli rumah sesuai keinginannya dan akan dibayar sesuai dengan kesepakatan. Namun kamu perlu perhatikan hal berikut. Terkadang pihak bank dapat menambahkan biaya keuntungan dalam biaya sewa rumah perbulannya. Sehingga harga rumah dapat berubah dan bertambah.

Contoh kamu sebagai nasabah melakukan kesepakatan dengan bank membeli rumah, dimana 20 persen dibayar oleh kamu dan sisanya oleh bank. Kemudian, rumah tersebut akan disewakan kepada kamu. Dikarenakan porsi persentase pembayaran bank lebih besar, maka hak kepemilikan rumah tersebut akan terlihat seperti milik bank. Pembayaran sewa rumah tersebut sama saja seperti kamu melunasi cicilan yang telah bank bayarkan sebelumnya atau cicilan KPR.

  1. Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau Sewa Beli

Pada KPR sewa beli ini, rumah yang diinginkan nasabah akan dibayar lunas oleh bank dengan tujuan untuk disewakan kepada nasabah. Lalu nantinya nasabah wajib membayar uang sewa kepada pihak bank. Saat masa sewa berakhir, nasabah dapat menentukan apabila ia ingin membeli rumah tersebut. Rumah tersebut juga bisa dihibahkan secara langsung oleh bank.

  1. Istishna

Nasabah akan meminta untuk dibuatkan rumah kepada pihak bank dalam akad ini. Bank bekerja sama dengan pengembang dalam membangun rumah sesuai keinginan nasabah. Biaya yang dikeluarkan oleh nasabah mencakup biaya jasa pembangunan dan harga beli rumah tersebut.

Dari keempat jenis diatas, akad murabahah dan sewa beli paling menarik bagi para millennials. Mengapa?

Karena jumlah angsuran pada akad KPR musyarakah mutanaqisah selalu pasti setiap bulannya, sehingga kamu tidak masalah jika adanya kenaikan suku bunga bank. Sebab biaya cicilan yang kamu bayarkan akan tetap sama. 

Sedangkan dengan KPR syariah sewa beli,  kamu dapat menentukan apakah ingin membeli rumah yang kamu sewa di akhir masa sewa tersebut.

Keuntungan dan Kekurangan KPR Syariah

Sama seperti KPR pada umumnya, KPR syariah juga memiliki kekurangan dan kelebihan. 

Berikut beberapa keuntungan KPR syariah , antara lain:

  • Tidak bergantung pada suku bunga Bank Indonesia sehingga cicilannya akan tetap dari awal hingga akhir. Hal ini akan menguntungkan bagi kamu saat suku bunga Bank Indonesia naik.

  • Jika kamu ingin melunasi cicilan lebih awal, tidak akan dikenakan denda atau penalti oleh bank syariah.

  • Sesuai dengan prinsipnya, maka proses permohonannya lebih mudah dan cepat.

  • Untuk kepemilikan unit pertama KPR, unit yang belum selesai dibangun atau inden diizinkan dengan KPR syariah.

  • Pembayaran unit yang belum selesai dibangun atau inden wajib melalui perjanjian kerjasama antara nasabah dengan bank.

  • Fleksibel baik dalam pembelian rumah baru maupun bekas.

  • Sistem Auto-debit dari tabungan induk yang kamu miliki.

Dengan banyaknya keuntungan yang didapatkan dari KPR Syariah, terdapat sejumlah kekurangannya yang harus kamu perhatikan. Berikut kekurangan yang dimilikinya, yaitu :

  • Saat terjadinya penurunan bunga bank, kamu tidak dapat menikmati keuntungannya. Pada KPR syariah, angsuran cicilan akan tetap meskipun bunga bank turun. Berbeda dengan KPR konvensional, jika suku bunga Bank Indonesia turun, maka hal itu sangat menguntungkan bagi kamu. Karena ada kemungkinan biaya cicilan KPR kamu bisa turun.

  • Biaya yang dibutuhkan saat DP (Down Payment) cukup besar.

  • Keterlambatan dengan kriteria tertentu dapat terkena denda yang jumlahnya lebih besar dibanding pada umumnya.

  • Banyaknya syarat yang harus dilengkapi

Bank Penyedia KPR Syariah

Di zaman modern ini, hampir seluruh bank di Indonesia juga menawarkan KPR syariah. Pastinya setiap bank memiliki produk yang berbeda dan dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, kamu harus sesuaikan kebutuhan budget kamu dengan skema KPR yang ada.

Salah satu bank yang unggul akan fasilitas KPR-nya adalah Bank BTN. Hingga saat ini, terdapat empat produk pembiayaan rumah yang disediakan oleh Bank BTN yang telah menjadi unggulan yaitu KPR BTN Platinum iB, KPR BTN Indent iB, KPR Bersubsidi iB, dan KPR BTN Hits iB. 

Syarat Mengajukan KPR Syariah

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan KPR syariah, tentunya kamu akan semakin tertarik untuk mengajukannya. Terdapat beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan dan penuhi saat mengajukannya. Syarat-syarat tersebut, antara lain :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat pembiayaannya jatuh tempo

  • Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun

  • Memiliki dokumen khusus seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, serta slip gaji

  • Cakap di mata hukum

  • Tidak memiliki riwayat pembiayaan bermasalah (IDI BI clear)

Trik Mengajukan KPR Syariah

Bagi kalian yang tertarik untuk mengajukan KPR syariah, lakukan trik berikut agar pengajuan kamu dapat lolos dan cepat diterima :

  • Pilihlah bank dengan reputasi yang baik

  • Mengambil produk atau rumah yang ada sesuai kebutuhan

  • Pastikan kamu telah memenuhi  syarat-syarat di atas dan lampirkan dokumen khusus yang diminta

  • Siapkan biaya dengan lengkap sejak awal pengajuan

  • Teliti ketika mengisi formulir pengajuan

  • Pastikan kamu layak, mampu mengajukan, serta membayar cicilan KPR nantinya

  • Sesuaikan jangka waktu cicilan pembayaran dengan kemampuan kamu

Segera Ajukan KPR Syariah Bersama BTN

Bank BTN menawarkan fasilitas KPR syariah dan konvensional. Sudah banyak nasabah yang terbantu dengan KPR dari Bank BTN. 

Coba fitur simulasi KPR di sini, kamu bisa mencoba simulasi KPR konvensional dan syariah. Jadi kamu bisa memperkirakan jumlah yang harus dibayar ketika nanti mengajukan KPR. kamu juga bisa mencari rumah impian dari developer terpercaya di website BTN Properti




 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua